Tuesday, February 19, 2008

Berenang Bagi Muslimah

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah memasuki pemandian kecuali mengenakan sarung (menutup aurat). barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah memasukkan istrinya ke dalam pemandian. dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di hadapan hidangan yang di atasnya disuguhkan khamr."
[H.R a-tirmidzi dan al-hakim, shahiih al-jaami'ish shaghiir (no.6506)]

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda juga,

"pemandian (umum) haram bagi kaum perempuan dari umatku."
[hadits hasan, diriwayatkan oleh al-hakim. shahiih al-jaami'ish shaghiir (no.3192)]

yang dimaksud pemandian dalam hadits adalah pemandian umum yang banyak didatangi berbagai jenis manusia sehingga terjadilah ikhtilath (bercampurnya pria dan wanita) yang bukan mahram sehingga terlihatlah aurat. termasuk dalam kategori ini adalah kolam renang, baik yang di pinggir pantai atau yang lainnya yang dikenal pada zaman sekarang jika didalamnya terdapat ikhtilat dan terbukanya aurat.

wallaahul musta'aan

No comments: