Wednesday, March 5, 2008
Ciri-ciri Wanita Sholehah
Mereka hanya perlu memenuhi 2 syarat saja yaitu:
1. Taat kepada Allah dan RasulNya
2. Taat kepada suami
Perincian dari dua syarat di atas adalah sebagai berikut:
1. Taat kepada Allah dan RasulNya
Bagaimana yang dikatakan taat kepada Allah s.w.t. ?
- Mencintai Allah s.w.t. dan Rasulullah s.a.w. melebihi dari segala-galanya.
- Wajib menutup aurat
- Tidak berhias dan berperangai seperti wanita jahiliah
- Tidak bermusafir atau bersama dengan lelaki dewasa kecuali ada bersamanya
- Sering membantu lelaki dalam perkara kebenaran, kebajikan dan taqwa
- Berbuat baik kepada ibu & bapa
- Sentiasa bersedekah baik dalam keadaan susah ataupun senang
- Tidak berkhalwat dengan lelaki dewasa
- Bersikap baik terhadap tetangga
2. Taat kepada suami
- Memelihara kewajipan terhadap suami
- Sentiasa menyenangkan suami
- Menjaga kehormatan diri dan harta suaminya selama suami tiada di rumah.
- Tidak cemberut di hadapan suami.
- Tidak menolak ajakan suami untuk tidur
- Tidak keluar tanpa izin suami.
- Tidak meninggikan suara melebihi suara suami
- Tidak membantah suaminya dalam kebenaran
- Tidak menerima tamu yang dibenci suaminya.
- Sentiasa memelihara diri, kebersihan fisik & kecantikannya serta rumah tangga
FAKTOR YANG MERENDAHKAN MARTABAT WANITA
---------------------------------------
Sebenarnya puncak rendahnya martabat wanita adalah datang dari faktor dalam. Bukanlah faktor luar atau yang berbentuk material sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para pejuang hak-hak palsu wanita.
Faktor-faktor tersebut ialah:
1) Lupa mengingat Allah
Kerana terlalu sibuk dengan tugas dan kegiatan luar atau memelihara anak-anak, maka tidak heran jika banyak wanita yang tidak menyadari bahwa dirinya telah lalai dari mengingat Allah. Dan saat kelalaian ini pada hakikatnya merupakan saat yang paling berbahaya bagi diri mereka, di mana syetan akan mengarahkan hawa nafsu agar memainkan peranannya.
Firman Allah s.w.t. di dalam surah al-Jathiah, ayat 23: artinya:
" Maka sudahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmunya. Dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya."
Sabda Rasulullah s.a.w.: artinya:
"Tidak sempurna iman seseorang dari kamu, sehingga dia merasa cenderung kepada apa yang telah aku sampaikan." (Riwayat Tarmizi)
Mengingati Allah s.w.t. bukan saja dengan berzikir, tetapi termasuklah menghadiri majlis-majlis ilmu.
2) Mudah tertipu dengan keindahan dunia
Keindahan dunia dan kemewahannya memang banyak menjebak wanita ke perangkapnya. Bukan itu saja, malahan syetan dengan mudah memperalatkannya untuk menarik kaum lelaki agar sama-sama bergelimang dengan dosa dan noda.
Tidak sedikit yang sanggup durhaka kepada Allah s.w.t. hanya kerana kenikmatan dunia yang terlalu sedikit.
Firman Allah s.w.t. di dalam surah al-An'am: artinya:
" Dan tidaklah penghidupan dunia ini melainkan permainan dan kelalaian dan sesungguhnya negeri akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa, oleh karena itu tidakkah kamu berfikir."
3) Mudah terpedaya dengan syahwat
4) Lemah iman
5) Bersikap suka menunjuk-nunjuk.
Ad-dunya mata' , khoirul mata' al mar'atus sholich
Dunia adalah perhiasan, perhiasan dunia yang baik adalah Wanita sholihah.
http://pernikahan.dudung.net
Lelaki Pilihan
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah wajarkah seseorang wanita mensyaratkan kadar keimanan (agama) yang lebih tinggi atas calon suaminya? Nikah adalah ikatan paling kuat dan kekal antara dua jenis insan . Ia pun banyak membawa hal-hal yang lebih positif bagi seseorang daripada hidup membujang. Jiwa perlu diikat dengan pengikat yang kuat lagi kokoh. Pengikat ini adalah aqidah. Karena hanya aqidah yang dapat mengarahkan hidup seseorang, menyetir hati, pikiran dan perasaannya, serta menanamkan pengaruh yang paling berkesan, kemudian menentukan jalan kehidupan mereka.
Dalam kaitan inilah, para ulama bersepakat atas haramnya seorang wanita muslim mengawini laki-laki kafir, baik kafir musyrik ataupun kafir kitabi. Hal itu juga ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya, "... dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik dengan wanita beriman sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari seorang musyrik walaupun ia menarik hatimu ..." (QS/ Al-Baqarah:221). Secara teoritis, tabiat wanita akan cenderung mengikuti suaminya. Sementara dalam sistem Islam, kepala keluarga adalah suami. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi calon suami yang lebih mapan dan tinggi keimanannya menjadi satu syarat yang tidak bisa diabaikan.
Sementara itu, ada kecenderungan laki-laki muslim untuk (sengaja atau tidak) menunda pernikahan dengan beragam alasan. Studi, karir, masalah ekonomi, ingin lebih mendahulukan kepentingan keluarga dan berbagai alasan lainnya. Kondisi tersebut sesungguhnya justru sangat kontradiktif dengan keadaan yang dialami para muslimah. Bagi para wanita muslimah yang memahami konsep Islam secara baik, yang menjadi ukuran utama adalah kadar ketaqwaan dan tingkat keimanan dari calon suami. Sementara harta, jabatan, penampilan fisik dan latar belakang menjadi tidak lebih diutamakan meski tidak pula menampik hasrat untuk mendapatkan yang 'lebih' dari semua persyaratan itu. Artinya, keinginan untuk mendapatkan suami dengan penampilan menarik, harta yang cukup ditopang jabatan yang menjanjikan menjadi tidak lebih penting bagi seorang wanita muslimah jika syarat utamanya, yakni kadar keimanan dan akhlaq yang baik tidak dimiliki oleh calon pendampingnya.
Banyak wanita muslimah saat ini yang berpendapat bahwa tidak ada salahnya untuk memperoleh pendamping hidup yang sholeh, tampan, cukup harta dan berpendidikan. Pendapat itu tidak salah, namun juga tidak menjadi benar jika itu menjadi alasan untuk menolak setiap laki-laki sholeh yang datang karena tidak memenuhi syarat lainnya.
Hal itu ditegaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya, Dari Abi Hatim al Muzani, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang (meminang) kepadamu orang yang kamu ridhai agamanya dan akhlaqnya, maka nikahkanlah (anakmu dengan) dia. Jika tidak kamu lakukan maka akan timbullah fitnah di bumi dan kerusakan yang besar," Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, jika hal itu memang ada?" Beliau menjawab, "Apabila datang (meminang) kepadamu, orang yang engkau ridha (karena) agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah anakmu dengan dia." (diucapkan tiga kali) (HR. Tirmidzi)
Imam Asy Syaukani mengatakan, "orang yang kamu ridhai karena agama dan akhlaqnya" dalam hadits diatas, menunjukkan bahwa kufu itu menyangkut segi agama dan akhlaq. Sedangkan Imam Malik menegaskan bahwa kufu itu hanya menyangkut agama saja. Demikian juga apa yang dikutip dari Umar dan Ibnu Mas'ud dan kalangan tabi'in seperti Muhammad Ibn Sirin dan Umar bin Abdul Aziz dengan dasar firman: "Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling taqwa kepada-Nya."
Dari sudut pernikahan, kufu dalam arti agama memang menjadi suatu ketentuan yang mutlak. Namun, kufu dari sisi akhlaq merupakan pertimbangan yang lebih jauh. Ini menyangkut masa depan keutamaan sebuah keluarga muslim di tengah keluarga muslim lainnya. Oleh karena itulah Rasulullah SAW menyatakan bahwa apabila yang datang itu adalah seorang yang baik agama dan akhlaqnya, maka (jika anak perempuannya juga tidak keberatan) pinangannya harus diterima.
Agama dan akhlaq adalah ukuran yang ideal bagi suami yang baik. Dari sisi inilah wajar bila seorang wanita muslimah ingin mendapatkan nilai lebih dari diri calon suaminya, minimal dibandingkan dirinya sendiri. Tetapi cukuplah bersyukur atas nikmat dan anugrah yang diberikan Allah SWT jika memang Allah menentukan pilihan bagi seorang muslimah yang ...ehm, Sholeh, tampan, berpendidikan dan cukup harta. Hendaknya ia tidak menjadi takabbur menganggap dirinya lebih mulia dari wanita muslimah lainnya, karena sesungguhnya atas segala nikmat yang Allah berikan, Allah titipkan pula ujian didalamnya untuk menguji apakah hamba-Nya bersyukur atau sebaliknya. (bay/beberapa sumber)
Lelaki Pilihan
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah wajarkah seseorang wanita mensyaratkan kadar keimanan (agama) yang lebih tinggi atas calon suaminya? Nikah adalah ikatan paling kuat dan kekal antara dua jenis insan . Ia pun banyak membawa hal-hal yang lebih positif bagi seseorang daripada hidup membujang. Jiwa perlu diikat dengan pengikat yang kuat lagi kokoh. Pengikat ini adalah aqidah. Karena hanya aqidah yang dapat mengarahkan hidup seseorang, menyetir hati, pikiran dan perasaannya, serta menanamkan pengaruh yang paling berkesan, kemudian menentukan jalan kehidupan mereka.
Dalam kaitan inilah, para ulama bersepakat atas haramnya seorang wanita muslim mengawini laki-laki kafir, baik kafir musyrik ataupun kafir kitabi. Hal itu juga ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya, "... dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik dengan wanita beriman sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari seorang musyrik walaupun ia menarik hatimu ..." (QS/ Al-Baqarah:221). Secara teoritis, tabiat wanita akan cenderung mengikuti suaminya. Sementara dalam sistem Islam, kepala keluarga adalah suami. Hal ini mencerminkan bahwa kondisi calon suami yang lebih mapan dan tinggi keimanannya menjadi satu syarat yang tidak bisa diabaikan.
Sementara itu, ada kecenderungan laki-laki muslim untuk (sengaja atau tidak) menunda pernikahan dengan beragam alasan. Studi, karir, masalah ekonomi, ingin lebih mendahulukan kepentingan keluarga dan berbagai alasan lainnya. Kondisi tersebut sesungguhnya justru sangat kontradiktif dengan keadaan yang dialami para muslimah. Bagi para wanita muslimah yang memahami konsep Islam secara baik, yang menjadi ukuran utama adalah kadar ketaqwaan dan tingkat keimanan dari calon suami. Sementara harta, jabatan, penampilan fisik dan latar belakang menjadi tidak lebih diutamakan meski tidak pula menampik hasrat untuk mendapatkan yang 'lebih' dari semua persyaratan itu. Artinya, keinginan untuk mendapatkan suami dengan penampilan menarik, harta yang cukup ditopang jabatan yang menjanjikan menjadi tidak lebih penting bagi seorang wanita muslimah jika syarat utamanya, yakni kadar keimanan dan akhlaq yang baik tidak dimiliki oleh calon pendampingnya.
Banyak wanita muslimah saat ini yang berpendapat bahwa tidak ada salahnya untuk memperoleh pendamping hidup yang sholeh, tampan, cukup harta dan berpendidikan. Pendapat itu tidak salah, namun juga tidak menjadi benar jika itu menjadi alasan untuk menolak setiap laki-laki sholeh yang datang karena tidak memenuhi syarat lainnya.
Hal itu ditegaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya, Dari Abi Hatim al Muzani, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Apabila datang (meminang) kepadamu orang yang kamu ridhai agamanya dan akhlaqnya, maka nikahkanlah (anakmu dengan) dia. Jika tidak kamu lakukan maka akan timbullah fitnah di bumi dan kerusakan yang besar," Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, jika hal itu memang ada?" Beliau menjawab, "Apabila datang (meminang) kepadamu, orang yang engkau ridha (karena) agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah anakmu dengan dia." (diucapkan tiga kali) (HR. Tirmidzi)
Imam Asy Syaukani mengatakan, "orang yang kamu ridhai karena agama dan akhlaqnya" dalam hadits diatas, menunjukkan bahwa kufu itu menyangkut segi agama dan akhlaq. Sedangkan Imam Malik menegaskan bahwa kufu itu hanya menyangkut agama saja. Demikian juga apa yang dikutip dari Umar dan Ibnu Mas'ud dan kalangan tabi'in seperti Muhammad Ibn Sirin dan Umar bin Abdul Aziz dengan dasar firman: "Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling taqwa kepada-Nya."
Dari sudut pernikahan, kufu dalam arti agama memang menjadi suatu ketentuan yang mutlak. Namun, kufu dari sisi akhlaq merupakan pertimbangan yang lebih jauh. Ini menyangkut masa depan keutamaan sebuah keluarga muslim di tengah keluarga muslim lainnya. Oleh karena itulah Rasulullah SAW menyatakan bahwa apabila yang datang itu adalah seorang yang baik agama dan akhlaqnya, maka (jika anak perempuannya juga tidak keberatan) pinangannya harus diterima.
Agama dan akhlaq adalah ukuran yang ideal bagi suami yang baik. Dari sisi inilah wajar bila seorang wanita muslimah ingin mendapatkan nilai lebih dari diri calon suaminya, minimal dibandingkan dirinya sendiri. Tetapi cukuplah bersyukur atas nikmat dan anugrah yang diberikan Allah SWT jika memang Allah menentukan pilihan bagi seorang muslimah yang ...ehm, Sholeh, tampan, berpendidikan dan cukup harta. Hendaknya ia tidak menjadi takabbur menganggap dirinya lebih mulia dari wanita muslimah lainnya, karena sesungguhnya atas segala nikmat yang Allah berikan, Allah titipkan pula ujian didalamnya untuk menguji apakah hamba-Nya bersyukur atau sebaliknya. (bay/beberapa sumber)
Monday, March 3, 2008
CoPyRiGhT ?
bismillah
buat yang masih suka pake bajakan
ayo teman kita migrasi ke linux, lebih aman. lihat fatwa ulama tentang copyright
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta saudi arabia
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : Hak Cipta Dilindungi, yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : All Rights Reserved (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ?
Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka [1]
Juga sabda beliau yang lain.
Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam [2]
Demikian juga dengan sabda beliau.
Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya
Baik pemegang hal cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
COPYRIGHT PRODUKSI KASET
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : Hak Cipta Dilindungi. Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda.
Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafii]
_________
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaaul Ghaliil V/142 nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Yala III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaaul Ghaliil nomor 1459
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0
ONANI ......oh......ONANI
assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh
bismillah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?
Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang kebiasaan tersembunyi dan disebut pula jildu umairah dan istimna (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Taala ketika menyebutkan orang-orang Mumin dan sifat-sifatnya berfirman.
Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas [Al-Muminun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Quran dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya [Muttafaq Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya.
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
Pertama.
Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua.
Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syari sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasai dan Ibnu Majah]
[Fatawa Syaikh Bin Baz, dimuat di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Darul Haq]
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/858/slash/0