Tuesday, February 19, 2008

Beberapa Pendapat Tentang Hari Raya

pendapat pertama
di antara mereka yang berpendapat bahwa apabila ru'yah hilal ramadhan telah tetap dengan jalan syar'i, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk berpuasa dan apabila telah tetap ru'yah hilal syawwal maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk berhari raya.
pendapat ini masyhur dari madzhab imam ahmad. oleh karenanya, apabila terlihat di saudi arabia misalnya, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang berada di negara manapun untuk menerima ru'yah ini, yakni berpuasa apabila ru'yah ramadhan dan berhari raya apabila ru'yah syawwal. mereka berdalil dengan keumuman firman Allah:
"barangsiapa di antara kalian yang menyaksikannya, maka hendaklah dia berpuasa" (Q.S Al Baqarah:185)
dan juga keumuman hadits:
"apabila kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berhari rayalah"
mereka berkata sasaran ayat ini untuk seluruh kaum muslimin.

pendapat kedua

para ulama lainnya berpendapat bahwsaannya apabila telah tetap ru'yah di suatu negara maka hukumnya berlaku bagi negara tersebut dan negara semisalnya dalam mathla' hilal, sebab mathla' hilal itu berbeda-beda dengan kesepakatan ahli ilmu falak. pendapat ini dipilih oleh syaikhul islam ibnu taimiyah.
pendapat ini sangat kuat dan didukung oleh nash dan qiyas. adapun nash, maka berdasarkan hadits kuraib dimana beliau diutus ummul fadhl binti harits ke muawiyyah di syam, lalu beliau pulang ke madinah di akhir bulan. ibnu abbas bertanya kepadanya tentang hilal, kuraib menjawab, "kami melihatnya malam jum'at". ibnu abbas berkata, " tetapi kami melihatnya malam sabtu, maka kami pun tetap berpuasa sampai kami menyempurnakan tiga puluh hari atau melihat hilal." kuraib bertanya, "mengapa engkau tidak mencukupkan dengan ru'yah muawiyyah?" ibnu abbas menjawab, "tidak, demikianlah Rasulullah memerintahkan kepada kami" (H.R muslim 1087)
adapun dalil qiyas, sebagaimana kaum muslimin berbeda-beda dalam waktu harian, maka demikianlah pula mereka pasti berbeda dalam waktu bulanan. sungguh ini merupakan qiyas yang sangat jelas. pendapat ini adalah pendapat yang rojih (kuat).

pendapat ketiga
para ulama yang lainnya berpendapat lagi bahwa manusia mengikuti pemerintahnya, apabila pemerintahnya menetapkan puasa maka mereka berpuasa dan apabila pemerintah menetapkan berhari raya maka mereka berhari raya agar tidak terjadi perselisihan. pendapat ini didukumg oleh hadits
"puasa itu hari manusia berpuasa dan hari raya itu hari manusia berhari raya"
pendapat ini dari segi sosial juga kuat, sekalipun pendapat kedua yang rojih
walhasil, masalah ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyah maka hendaknya kaum muslimin menyerahkan dan mengikuti pemerintah mereka dalam memilih pendapat di atas agar tidak terjadi perselisihan dan perpecahan di antara kaum muslimin, sebab sebagaimana diketahui bersama persatuan adalah sesuatu yang sangat ditekankan dalam syariat islam. (lihat majmu' fatawa syaikh ibnu utsaimin 20/43-62, syarh mumti' 6/308-311)

faedah:
majelis dewan ulama besar saudi arabia dan majelis dewan fiqih islami telah menetapkan masalah ini, yaitu agar menyeahkan penetapan hilal kepada pemerintah masing2 negara , karena hal itu lebih membawa kemaslahatan umum bagi kaum muslimin. (lihat Taudhih ahkam 3/454-456 oleh abdullah al-bassam dan fatawa syaikh abdul aziz bin baz 8/295)

No comments: